Suara Denpasar – Setelah pemeran video mesum di mobil yang berpakaian adat Bali ditangkap, terungkap pula fakta yang menarik. Pasangan beda jenis kelamin ini ternyata tidak memiliki hubungan spesial, berupa pasangan suami istri atau pacaran. Mereka cuma berteman.
"Mereka hanya teman biasa. Tidak ada hubungan spesial," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Satake Setianto di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, pasangan mesum ini seorang lelaki berinisial IMMDI (28) asal Sesetan, Denpasar, dan perempuan berinisial DNL (26) asal Bogor namun tinggal di Depok.
Satake Bayu menjelaskan, keduanya berkenalan dari media sosial Twitter. Dari sana, pelaku wanita lalu datang ke Bali untuk berlibur. Mereka pun akhirnya bertemu.
Dari pertemuan itu, pada tanggal 1 September 2022, mereka berangkat ke Tirta Empul Gianyar untuk melakukan melukat.
Sepulangnya dari melukat, keduanya lanjut melakukan aksi mesum di dalam mobil. Bahkan, dalam video, sang perempuan naik ke pangkuan laki-laki yang sedang menyetir mobil dalam kondisi melaju.
"Adegan itu dilakukan di dalam mobil di jalan kawasan Tampaksiring," katanya.
Usai direkam menggunakan HP, video itu lalu disebar menggunakan akun Twitter wanita tersebut atas persetujuan pelaku pria.
Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, setelah viralnya video mesum pasangan berpakaian adat Bali di dalam mobil yang sedang melaju, itu pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kami mengejar pelaku pembuat video, DNL akhirnya kami tangkap di Depok, pada tanggal 17 September," katanya.
Baca Juga: Beredar Video WR III Undiksha Bali Larang Mahasiswa Baru Ikut Organisasi Luar Kampus
Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria berinisiall IMMDI di rumahnya di Sesetan, Denpasar, pada Rabu (21/9/2022) sore.
Dari interogasi, video itu direkam oleh keduanya pada tanggal 1 September di ruas jalan Tampaksiring, Gianyar usai pulang melukat dari Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
"Dilakukan pada 1 September 2022 sepulang dari Tirta Empul, Gianyar setelah melukat," ujarnya.
Video itu direkam menggunakan HP si perempuan yang ditempelkan langsung pada kaca mobil. Setelahnya video itu juga diunggah ke akun telegram pribadi pelaku DNL atas persetujuan pelaku IMMDI.
"Kami amankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam," tambahnya.
Atas perbuatannya dua tersangka dikenai pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar. (MNP)