Sebelumnya juga sudah ada empat tersangka. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam kasus penyimpangan dana di PT WBP.
Penetapan dua tersangka ini adalah hasil pengembangan. Hasnaeni selaku Dirut PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT WBP dengan syarat menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan dengan dalih penambahan modal.
"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," kata Kuntadi.
PT WBP akhirnya menyanggupi dan selanjutnya tersangka Kristadi membuat tagihan pembayaran (invoice) seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi seraya menyatakan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Total, dalam perkara korupsi PT WBP, negara dirugikan sekitar Rp2,5 triliun. (Suara.com/ Antara)