Suara Denpasar - Sampai saat ini sudah 17 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali.
Saat ini penyidik pidana khusus Kejati Bali sedang mengerucutkan pemeriksaan terhadap penaggung jawab penggunaan anggaran yang besar kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
Sumber dari Penyidik Kejati Bali menjelaskan belasan aksi itu berasal dari rekanan dan staf Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali. "Dari 17 saksi ada dari rekanan dan instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan Penyalahgunaan anggaran pada instansi tersebut. Senin, 12 September 2022.
Kantor UPTD PAM PUPRKIM Bali yang terletak di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar, digeledah tim kejaksaan dari pukul 09..30 WITA hingga 16.30 WITA.
Tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. "Penyidikan ini kita masih mencari peran siapa yg bertanggung jawab," sebut sumber.
Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya Tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022.
Pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari dengan seksama oleh penyidik kejaksaan. ***
Baca Juga: Tangis Jadi Motivasi Farel Prayoga: Kini Bisa Beli Mobil, Bangun Rumah, dan Naik Private Jet