Suara Denpasar - Bos-bos PT. Tebing Emas Estate ternyata punya nyali besar tak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali.
Ini terkait dugaan tindak pidana dalam proyek reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Uluwatu, Nusa Dua, Bali, seluas 2,6 Hektar.
Penyidik Polda Bali sampai saat ini belum mendapat keterangan dari direktur maupun komisaris perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur, tersebut.
"Para komisarisnya belum memenuhi undangan klarifikasi. Nanti kita kirim undangan lagi," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Surawan kepada denpasar.suara.com, Selasa 27 September 2022.
Setali tiga uang juga dengan direktur perusahaan tersebut "Para direktur mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali," ujarnya.
Di bagian lain dari pihak PT. Tebing Emas Estate mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pengacara mereka. .
Untuk diketahui, proyek reklamasi yang dilakukan PT. Tebing Emas Estate banyak mendapat sorotan warga dan pemerintah kabupaten Badung. Mengingat, yang dirusak adalah bentang alam Bali.
Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, yang merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan, diawal penyelidikan dipasangi garis polisi.
Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajara melakukan peninjauan, Jumat (21/6/2022) sekitar pukul 12.00.
Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Bali Kini Dijabat Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing
Kepada Wartawan, Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan selaku pemimpin dalam peninjauan lokasi bersama puluhan personel dan ikut juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama staf ini berdasarkan laporan, dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar oleh kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.
”Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan,” ungkapnya saat itu. ***