- KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 untuk mencegah korupsi dalam penerimaan siswa baru.
- Lembaga tersebut menemukan berbagai praktik penyimpangan seperti pungutan liar, manipulasi data domisili, hingga penyalahgunaan wewenang di berbagai sekolah.
- Surat edaran ini mewajibkan pemangku kepentingan memperketat pengawasan internal guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut masih menemukan berbagai praktik menyimpang, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga fenomena "titipan" calon siswa yang mencederai keadilan pendidikan.
Sebagai langkah konkret, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen pendidikan.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam identifikasinya, KPK membeberkan sejumlah modus pungli yang kerap membebani orang tua murid, di antaranya biaya daftar ulang yang tidak resmi, permintaan "uang bangku", hingga instruksi pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tak hanya persoalan uang, manipulasi data juga menjadi sorotan utama. KPK menemukan adanya rekayasa domisili atau alamat tempat tinggal agar calon siswa dapat lolos melalui jalur zonasi. Selain itu, terdapat temuan mengenai penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, KPK menyoroti aspek malaadministrasi yang masih kerap terjadi. Beberapa masalah teknis yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga rawan terjadi kongkalikong.
Melalui Surat Edaran tersebut, KPK menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan internal. Integritas dalam SPMB dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan hak-hak pendidikan para siswa.