Suara Denpasar - Lagi-lagi viral sebuah video yang menyeret nama Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta. Di tengah badai perceraian rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, sosok yang kerap dipanggil Ambu Anne itu justru viral karena pernah menyanyikan lagu mendiang Chrisye berjudul 'Pergilah Kasih'.
Publik kembali dihebohkan dengan video yang menampilkan sosok Ambu Anne sedang bernyanyi dalam sebuah forum. Tak sendirian, ia menyanyi bersama seorang rekan wanitanya.
Tak ada yang aneh dengan lagu yang dibawakan oleh istri Kang Dedi Mulyadi itu, namun penonton akhirnya dibuat heboh manakala Ambu Anne mengubah lirik di bagian reff lagu.
Jika menilik reff aslinya, lagu Chrisye tersebut memiliki lirik 'Pergilah kasih, kejarlah keinginanmu, selagi masih ada waktu, jangan hiraukan diriku'.
Namun, penonton dibuat tertawa ketika Ambu Anne mengubah liriknya menjadi 'pergilah kasih, kejarlah selingkuhanmu, aku sudah punya yang baru, lebih enak dari kamu'.
Sontak, penonton termasuk rekan wanita di samping Ambu Anne tertawa hingga tak bisa meneruskan nyanyiannya.
Sang Bupati Purwakarta itu juga sempat membelakangi penonton untuk tertawa beberapa saat.
Sejak viral beberapa hari di tengah kabar perceraiannya dengan Kang Dedi Mulyadi, video nyanyian Ambu Anne itu menuai beragam komentar netizen.
Beberapa di antaranya merasa apa yang dilakukan oleh Ambu Anne dianggap tidak etis mengingat ia adalah seorang figur publik.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Ringkus 14 Pelaku Curanmor, Didominasi dari Luar Kota
"Parah pisan aslina. Pelayan publik mah kirang etis atuh," tulis seorang pengguna akun berbahasa Sunda.
Komentar ini lantas juga diaminkan oleh netizen lain yang juga menyayangkan kejadian tersebut.
Namun tak sedikit pula yang berempati dan memakluminya lantaran menganggap Ambu Anne tengah galau di tengah permasalahan rumah tangganya.
Sebelumnya, Bupati Anne telah resmi mendaftarkan gugatan cerainya kepada suaminya, Dedi Mulyadi yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR RI.
Gugatan cerai itu terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk per tanggal 19 September 2022.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022 mendatang. Namun hingga hari ini, Dedi Mulyadi sendiri masih enggan berkomentar terkait gugatan cerai dari istrinya itu.