Suara Denpasar - Ternyata, sejumlah Warga Purwakarta seakan tak percaya dengan isu perceraian Kang Dedi Mulyadi dan Sang Bupati, Anne Ratna Mustika. Mereka pun mendoakan bahwa kabar perceraian ini hanya hoax atau berita bohong.
Doa dan harapan warga Purwakarta itu tampak dalam komentar-komentar di Facebook pribadi Anne Ratna Mustika. Unggahan di laman media sosial itu banyak tertuang doa para warganya.
Dalam sebuah postingan, Anne mengunggah kegiatannya saat menerima audiensi sekaligus silaturahmi dari PD Persis Kabupaten Purwakarta, pada 22 September 2022.
Sontak unggahan itu pun dibanjiri komentar oleh warganet. Mereka tak mengomentari kegiatan sang bupati. Akan tetapi berharap kabar prahara rumah tangga hanya berita hoaks.
"Ambu yang cantik dan lembut. Semoga itu berita nya cuma hoax ya," tulis seorang warganet dilansir dari Suara Bali, Kamis (29/9/2022).
Banyak lainnya berharap Ambu, sapaan akrab Anne agar mempertahankan rumah tangganya,
"Dalam Alquran ada samawa. Artinya sakinah mawadah warohmah, asangan teh harus menerima kekurangan dan kelebihan," tulis seorang warganet.
Warganet lainnya memuji Ambu sebagai sosok yang cerdas, hebat, dan selalu berkarya.
"Panutan warga Purwakarta. Bertahanlah bersama kang Dedy sampai kakek nenek," tulis seorang warga.
Sebagaimana diketahui, rumah tangga Anne dan Kang Dedi di ujung tanduk. Hal itu setelah sang Bupati menggugat cerai suaminya. Namun belum diketahui apa penyebab Anne ingin bercerai dengan sang suami.
Di tengah isu tersebut, Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Bahkan terbaru dia menerima penghargaan sebagai bupati perempuan pilihan Tempo.
Hal yang sama juga dilakukan Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI. Dia tetap beraktivitas dengan bertemu dengan masyarakat Purwakarta.
Kegiatannya dia unggah, baik di instagram mau pun kanal Youtube miliknya.
Kang Dedi Mulyani Tak Tahu Kalau Digugat Cerai
Sebelumnya, Kang Dedi mengaku belum tahu ada gugatan perceraian kepadanya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.