Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Kemenag Ungkap 400 Ribu Pasangan Cerai dari 2 Juta Pernikahan per Tahun

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 16:00 WIB
Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Kemenag Ungkap 400 Ribu Pasangan Cerai dari 2 Juta Pernikahan per Tahun
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta. (Youtube Kang Dedi Mulyadi/ Instagram @anneratna82)

Suara Denpasar – Di tengah gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi, Kementerian Agama mengungkap fakta tingginya angka perceraian di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia menghadapi ketahanan keluarga.

Hal itu diungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Dia menjelaskan, angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama se-Indonesia mencapai 400.000 pasangan bercerai dari 2 juta pernikahan setiap tahunnya.

"Kita bisa bayangkan 400.000 orang bercerai setiap tahun," jelas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/09/2022).

Tingginya angka perceraian di Indonesia, lanjut Kamaruddin, berdampak terhadap ketahanan nasional. Alasannya, ratusan ribu duda, janda, hingga anak yatim bakal menciptakan masalah sosial di tengah masyarakat.  

“Itu artinya 400.000 janda, duda dan mungkin jutaan anak yatim setiap tahun,” jelas dia.

Kamaruddin menyatakan, Kemenag melakukan pencegahan dengan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memitigasi masalah keluarga dia mencontohkan, untuk Bimbingan Pranikah dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin), Kemenag bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan BKKBN.

"Tujuannya bisa menekan angka perceraian, angka perkawinan anak, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya.

Dengan bekal bimbingan tersebut, pihaknya berharap calon pengantin mendapat berbagai informasi pengetahuan, sehingga mereka bisa betul-betul membangun keluarga sakinah mawadah warahmah.

Kamaruddin juga berharap KUA dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.

Sebagaimana diketahui, perceraian di Indonesia marak terjadi. Tidak hanya pada kalangan bawah yang terimpit masalah ekonomi, juga terjadi di kalangan ekonomi atas, bahkan para pejabat penyelenggara negara.

Yang terbaru adalah gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dan mantan Bupati Purwakarta ke Pengadilan Agama Purwakarta. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbongkar! Anne Sebut Kang Dedi Mulyadi Nggak Mesra di Depan Kamera, Cuma di Belakang

Terbongkar! Anne Sebut Kang Dedi Mulyadi Nggak Mesra di Depan Kamera, Cuma di Belakang

| Kamis, 29 September 2022 | 15:23 WIB

Di Tengah Gugatan Cerai ke Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pamer Penghargaan Bupati Perempuan

Di Tengah Gugatan Cerai ke Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pamer Penghargaan Bupati Perempuan

| Kamis, 29 September 2022 | 13:33 WIB

Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR

Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR

| Kamis, 29 September 2022 | 09:31 WIB

Terkini

Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju

Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:17 WIB

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:16 WIB

Apa Bedanya Foundation dan Concealer? Ini 4 Produk Khusus Tutupi Noda di Wajah

Apa Bedanya Foundation dan Concealer? Ini 4 Produk Khusus Tutupi Noda di Wajah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:15 WIB

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:14 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring

Bogor | Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB

20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap

20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:11 WIB

Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan

Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan

Kaltim | Rabu, 29 April 2026 | 15:11 WIB

5 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Ditimpa di Atas Cushion

5 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Ditimpa di Atas Cushion

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:09 WIB

Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi

Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi

Jabar | Rabu, 29 April 2026 | 15:05 WIB

Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Sumsel | Rabu, 29 April 2026 | 15:04 WIB