denpasar

Di Tengah Gugatan Cerai ke Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pamer Penghargaan Bupati Perempuan

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 13:33 WIB
Di Tengah Gugatan Cerai ke Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pamer Penghargaan Bupati Perempuan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Instagram @anneratnamustika)

Suara Denpasar - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat suaminya, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Di tengah biduk rumah tangga yang diujung perceraian itu, Anne memamerkan pencapaiannya sebagai bupati perempuan

Dalam unggahan cerita instagramnya @anneratnamustika, Anne memasang sebuah foto dengan memegang majalah Tempo. Ya, sebelumnya Anne memang menerima penghargaan Kepala Daerah Perempuan Pilihan TEMPO 2022.

Dalam penghargaan itu, perempuan yang akrab disapa Ambu Anne ini meraih penghargaan dalam kategori Pelayanan Warga. Dia terpilih dan mengalahkan 50 nama kepala daerah perempuan lainnya. 

"Hatur nuhun (terima kasih) Tempo," tulis sang Bupati dikutip Suara Denpasar, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, dilansir dari Antara, penghargaan itu membuktikan bahwa kaum perempuan mampu memimpin serta mewujudkan perubahan di daerah masing-masing.

"Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan ini," ujar dia.

Dia mengatakan program pelayanan jemput bola ke masyarakat atau Program Gempungan di Buruan Urang Lembur di desa-desa digelar setiap pekan.

Program tersebut, kata dia, memudahkan masyarakat karena menghadirkan 51 pelayanan, bekerjasama dengan instansi-intansi terkait.

Minta Maaf

Baca Juga: Jangan Nyerang Pribadi! Babeh Aldo Komentari Polemik Nikita Mirzani dan Najwa Shihab, Dapat Dukungan dari Netizen!

Saat menerima penghargaan itu pada Kamis (22/9/2022), Anne tak lupa meminta maaf terkait berita viral tentang dirinya. Berita itu terkait isu perceraiannya dengan Kang Dedi Mulyadi. 

"Mohon maaf atas berita viralnya, semoga penghargaan ini bisa menutup berita kemarin," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Anne menggugat Kang Dedi di Pengadilan Agama Purwakarta. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk di Pengadilan Agama Purwakarta. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI