Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya

Suara Denpasar

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa (Istimewa)

Suara Denpasar - Dugaan kongkalikong proyek paket pematangan lahan Pusat Kesenian Bali (PKB) tahap 3 Bidang Cipta Karya terus menggelinding.

Pihak kontraktor lokal kini sedang mempersiapkan pengaduan ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Denpasar.suara.com dalam berita "Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi", Rabu, 28 September 2022 memuat berita tersebut berdasar wawancara wartawan denpasar.suara.com dengan Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (AKN) Bali Made Suberjaya.

Berikut tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa memberikan tanggapan terkait pemberitaan beberapa media online pada tanggal 27 September 2022 dan tanggal 28 September 2022 tentang Pelaksanaan Tender Pematangan Lahan Pusat Kebudayaan Bali Tahap III Bidang Cipta Karya. 

Melalui Surat Nomor B.42.027/32162/P2PA/B.PBJEK perihal Tanggapan Pemberitaan Tender Pusat Kebudayaan Bali tanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Karo PBJ dan Perekonomian Setda Prov Bali menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 094 dan PPK atas pekerjaaan Tender Paket Pematangan Lahan Tahap III PKB Bidang Cipta Karya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terhadap perubahan ijin sub bidang jalan sudah sesuai dengan lingkup pekerjaan, dan dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan pada tanggal 23 september 2022,” kata Adiarsa. 

Penetapan perubahan atau adendum dokumen pemilihan masih dalam rentang waktu paling kurang 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran.

Di mana batas akhir penyampaian dokumen penawaran tanggal 27 September 2022 sesuai dengan Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 point 4.2.4 tentang Pemberian Penjelasan. 

“Perubahan/adendum ini sudah diinformasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tender,” aku dia. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Denpasar | Rabu, 28 September 2022 | 10:13 WIB

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

Denpasar | Sabtu, 24 September 2022 | 10:30 WIB

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

Denpasar | Jum'at, 23 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×