Suara Denpasar- Polri belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 131 korban meninggal dunia.
Penyidikan sendiri sudah berjalan sekitar lima hari pasca tragedi paling memilukan ini berlangsung.
Desakan untuk pencopotan sejumlah perwira tinggi di lingkup kepolisian juga mengemuka, namun hingga kini justru petugas di lapangan berpangkat pertama yang dicopot.
Terkait belum adanya tersangka, saat ini penyidikan masih berkutat pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jubir Polri memberikan keterangan terkait dengan hasil terbaru penyidikan dan termasuk dengan kemungkinan segera adanya tersangka.
"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, dikutip dari laman PMJ Kamis (7/10).
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti.
"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.
"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Kengerian di Pintu 13 Kanjuruhan Malang, Kesaksian Aremania
Tragedi Kanjuruhan ini merupakan tragedi paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia bahkan dunia.
Publik internasional mengecam keras tindakan kepolisian yang melancarkan serangan gas air mata hingga membuat kepanikan pada suporter.
Kepanikan ini memicu adanya penumpukan di pintu keluar dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. ***