Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung

Suara Denpasar

Rabu, 05 Oktober 2022 | 22:54 WIB
Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung
7 tersangka kasus obstruction of justice. Ferdy Sambo (foto kiri), Birgjen Hendra dan Kombes Agus (foto kanan atas), dan foto kanan bawah Kompol Baiquni, Kompol Chuck, AKP Irfan, dan AKBP Arif. (Suara.com/ Dok Kejagung)

Suara Denpasar - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahan II terhadap 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice, Rabu (5/10/2022). Mereka adalah Ferdy Sambo dan komplotannya.

Khusus untuk obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ada 7 orang. Yakni Ferdy Sambo (sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana), kemudian Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibodo, serta AKP Irfan Widyanto.

Pelimpahan tahap II ini menghadirkan seluruh tersangka beserta barang bukti perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pelimpahan tahap II ini, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (sudah bukan anggota Polri) ini dipajang di Kejagung kepada publik. Mereka mengenakan rompi merah, sebagai tahanan Kejagung.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri dan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).

Selain tersangka kasus perintangan penyidikan, lima tersangka juga dihadirkan. Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana ini dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP atau secara bersama-sama. (PMJNews)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Denpasar | Jum'at, 30 September 2022 | 15:29 WIB

Akhirnya Terungkap Alasan Jadwal Sidang Etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan Belum Digelar, Ternyata

Akhirnya Terungkap Alasan Jadwal Sidang Etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan Belum Digelar, Ternyata

Denpasar | Selasa, 27 September 2022 | 11:01 WIB

AKBP Arif Si Bapak Ojol Sembuh dari Ambeien, Ipda Arsyad Anak Anggota DPR Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Senin

AKBP Arif Si Bapak Ojol Sembuh dari Ambeien, Ipda Arsyad Anak Anggota DPR Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Senin

Denpasar | Sabtu, 24 September 2022 | 15:02 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:10 WIB

×