denpasar

Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 22:54 WIB
Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung
7 tersangka kasus obstruction of justice. Ferdy Sambo (foto kiri), Birgjen Hendra dan Kombes Agus (foto kanan atas), dan foto kanan bawah Kompol Baiquni, Kompol Chuck, AKP Irfan, dan AKBP Arif. (Suara.com/ Dok Kejagung)

Suara Denpasar - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahan II terhadap 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice, Rabu (5/10/2022). Mereka adalah Ferdy Sambo dan komplotannya.

Khusus untuk obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ada 7 orang. Yakni Ferdy Sambo (sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana), kemudian Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibodo, serta AKP Irfan Widyanto.

Pelimpahan tahap II ini menghadirkan seluruh tersangka beserta barang bukti perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pelimpahan tahap II ini, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (sudah bukan anggota Polri) ini dipajang di Kejagung kepada publik. Mereka mengenakan rompi merah, sebagai tahanan Kejagung.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri dan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).

Selain tersangka kasus perintangan penyidikan, lima tersangka juga dihadirkan. Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana ini dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP atau secara bersama-sama. (PMJNews)

Baca Juga: Curhat Kang Dedi Mulyadi ke Pengacara, Punya Satu Istri Mau Minggat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI