Suara Denpasar - Polda Bali mengungkap status hukum kasus RSUD Wangaya dan RS Manuaba yang diduga tolak pasien hingga meninggal dunia. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setiono, Kamis (6/10/2022).
Satake Bayu mengatakan, setelah SPKT Polda Bali menerima laporan dari Kadek Suastama Mayong (46) pada Selasa (4/10/2022), saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali. Sebab, perkara ini terkait dugaan tindak pidana khusus dalam bidang kesehatan, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan..
"Dari penyidik, masih dalam proses, ya," kata Satake Bayu dilansir dari Antara.
Ditanya apakah sudah melakukan pemanggilan terhadap para terlapor, dalam hal ini RSUD Wangaya maupun RS Manuaba, Satake Bayu menyatakan sampai saat ini belum sampai sana.
"Belum ada sampai kepada pemanggilan. Intinya laporan tersebut dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Satake Bayu pun menuturkan, pelapor Kadek Suastama Mayong adalah warga Banjar Dinas Bhuanasari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dia adalah suami dari pasien bernama Nengah Sariani (44) yang meninggal dunia diduga setelah ditolak RSUD Wangaya dan RS Manuaba.
Laporan ini berkaitan dengan tindakan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Satake Bayu menerangkan, kasus ini berawal saat Nengah Sariani mengalami gejala batuk dan mengeluarkan darah dari mulutnya. Setelah itu, anaknya mengantarkan ke RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di RSUD Wangaya ternyata pihak dokter di IGD menolaknya dengan alasan penuh. Juga tidak ada pertolongan pertama sama sekali bagi pasien. Pihak RSUD Wangaya menyarankan agar pasien dibawa ke RS Manuaba yang jaraknya paling dekat, yakni sekitar 900 meter.
Anak pasien sempat meminta agar RSUD Wangaya meminjamkan ambulans karena kondisi Sariani yang lemas. Namun, pihak RSUD Wangaya tidak memberikan pinjaman mobil ambulans dengan alasan tidak jelas.
Tak ada pilihan lagi, sang anak kembali membonceng ibunya menuju RS Manuaba menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di RS Manuaba, Sariani dicek dokter pria yang mengecek denyut nadi pada pergelangan tangan. Saat itu Sariani masih di atas motor karena kondisinya lemas.
Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini Telan 3 Korban Jiwa, Dinding Sekolah Roboh
Setelah pengecekan denyut nadi pasien, dokter itu memberi saran agar pasien dibawa ke RSUP Prof Ngoerah (RSUP Sanglah). Anak pasien ini juga meminta tolong agar dipinjamkan ambulans, namun tidak diberikan pihak RS Manuaba.
Terpaksa, anak pasien atau pelapor pun kembali membawa ibunya ke RSUP Prof Ngoerah menggunakan sepeda motor yang jaraknya sekitar 5 kilometer atau ditempuh selama 15 menit.
Satake Bayu melanjutkan, ketika pasien sampai di RSUP Sanglah, petugas medis mengambilkan bed atau tempat tidur, kemudian membawa pasien ke UGD. Sayang, saat dicek, pasien sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kecewa dengan pelayanan dua RS di Denpasar tersebut, suami korban atau pasien pun melaporkan masalah ini ke Polda Bali.
Dirut RSUD Wangaya Denpasar, dr Anak Agung Made Widiasa melalui keterangan pers menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali. Dia berkelit, pada saat peristiwa berlangsung yakni pada Sabtu (24/9), kapasitas IGD RSUD Wangaya dalam keadaan penuh terisi pasien. Soal ambulans, dia berdalih SOP merujuk pasien menggunakan ambulans harus didampingi dokter dokter dan perawat. Dia berdalih, para dokter dan perawat sedang melakukan penanganan pasien.
Sedangkan pihak RS Manuaba belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ke Polda Bali terkait penolakan RS terhadap pasien yang mengakibatkan meninggal dunia. (Antara)