Suara Denpasar - Kasus tolak pasien atau penelantaran pasien hingga yang mengakibatkan pasien meninggal dunia karena tak segera tertangani berbuntut panjang. Pihak RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan ke Polda Bali oleh warga bernama Kadek Suastama (46).
Sang pelapor, Kadek Suastama adalah suami dari pasien bernama Nengah Sariani (44). Laporan itu dibuat pada Selasa (4/10/2022).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan itu terkait dugaan penolakan pasien sehingga menyebabkan kehilangan nyawa," katanya Kamis (6/10/2022).
Laporan dibuat sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peristiwa itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawanya ke IGD RSUD Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.
Sampai di RSUD Wangaya, pasien tak bisa ditangani dengan alasan ruang IGD sedang penuh. Lalu pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba yang paling dekat dengan RSUD Wangaya.
Mendapat penolakan seperti itu, sang anak meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak juga bisa diberikan oleh pihak RSUD Wangaya.
Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke RS Manuaba. Namun di sana pihak dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadinya sudah melemah.
Baca Juga: Terganggu Psikisnya dan Ada Kesibukan, Kata Kuasa Hukum Rizky Billar
Sehingga pihak dokter RS Manuaba menyarankan agar pasien bernama Nengah Sariani dibawa ke RSUP Prof Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar. Anak korban lalu kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans, lagi-lagi tak bisa diberikan karena alasan tertentu.
Sang anak lalu membawanya RSUP Sanglah Denpasar menggunakan sepeda motor. Setibanya di UGD Sanglah, sayangnya pasien dinyatakan sudah tak bernyawa.
Terkait laporan itu, pihak management RSUD Wangaya Denpasar angkat bicara. Dirut RSUD Wangaya Denpasar, dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya membantah segala tudingan tersebut.
Menurutnya pihak RSUD Wangaya Denpasar tidak melakukan penolakan. Yang terjadi, aku Anak Agung Made Widiasa, kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Wangaya Denpasar memang sedang penuh.
"Sehingga apabila tetap dipaksakan menerima pasien akan berdampak pada pelayanan. Sehingga pelayanan menjadi tidak optimal dan juga berisiko bagi pasien sendiri," katanya Kamis (6/10/2022).
Lanjut dia, saran merujuk pasien dengan memanfaatkan ambulans dari BPBD juga sudah sampaikan mengingat ambulans RSUD Wangaya saat itu tidak dapat merujuk pasien tanpa didampingi tenaga medis yang saat itu sedang menangani pasien. Kata dia fakta itu berdasarkan hasil investigasi dari Dewan Etik.