Suara Denpasar - Masyarakat atau orang tua calon mahasiswa banyak yang mengeluhkan soal penerapan uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Kampus Univesitas Udayana (Unud).
Nominal uang dipatok berkisar Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta dinilai masih terlalu tinggi oleh sebagian orang tua calon mahasiswa.
Banyak di antara mereka akhirnya memilih perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinilai masih terjangkau.
"Saya pikir kuliah di universitas negeri seperti Unud biayanya ringan. Tapi, kenyataannya malah lebih besar daripada PTS dengan adanya SPI," kata Made Reken, salah satu warga kepada denpasar.suara.com, Jumat 7 Oktober 2022.
Menyeruaknya dugaan penyalahgunaan dana SPI di Unud, membuat dirinya prihatin. "Usut tuntas, kita dukung kejaksaan," ujarnya bersemangat.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Jumat (7/10/2022) membenarkan rencana pemeriksaan lima pejabat Unud.
Adapun pejabat yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan pihak kejaksaan melalui surat resmi ke Rektor Universitas Udayana tertanggal 27 September 2022. Kelimanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan Penyalahgunaan dana SPI.
Mei 2022 lalu publik Bali juga terkejut bahwa besaran SPI juga menjadi salah satu faktor kelulusan mahasiswa yang masuk Unud lewat jalur mandiri.
Mekanisme tersebut sempat diprotes oleh BEM Unud. Rentang SPI Rp 10 juta sampai Rp 150 juta dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa.
Khususnya bagi calon mahasiwa fakultas kedokteran yang sudah umum akan dikenakan SPI maksimal. ***