Wow, Polisi Gagalkan Nyaris 2 Kuintal Sabu-Sabu dari Malaysia, 1 Ditangkap, 3 Buron

Suara Denpasar

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Wow, Polisi Gagalkan Nyaris 2 Kuintal Sabu-Sabu dari Malaysia, 1 Ditangkap, 3 Buron
Barang bukti sabu-sabu hampir 2 kuintal yang jadi tangkapan tim gabungan Dirtipidnarkoba Barekskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022) (Antara/Ampelsa)

Suara Denpasar -  Polisi menggagalkan penyelundupan nyaris 2 kuintal sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Persisnya sekitar 179 kilogram. Satu orang berinisial F dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang lagi masih buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, kasus ini bisa terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia. 

Informasinya, penyelundupan ini melalui jalur perairan Aceh. Akhirnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.

Tim gabungan itu pun akhirnya melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Kemudian digeledah dan ditemukan di bagasi mobil berupa 4 karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu. Sambu-sabu itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Artinya, setiap kemasan adalah 1 kilogram.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," beber dia, Senin (10/10/2022).

Dia pun menjelaskan, modus jaringan narkoba ini menggunakan jalur laut. Sabu-sabu dibawa melalui jalur perairan dari Malaysia sampai ke Aceh menggunakan boat.

Dengan demikian, saat ini tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peran mereka berbeda-beda. Yakni A (pengendali), sedangkan Z dan K (transporter laut).

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," jelas dia.

Saat ini tersangka F dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga ada ancaman pidana denda. (PMJNews)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nyai Nikita Mirzani Curhat, Najwa Shihab Selalu Dibenarkan: Gue?

Nyai Nikita Mirzani Curhat, Najwa Shihab Selalu Dibenarkan: Gue?

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:45 WIB

Kena Batunya, Baim Wong dan Paula Hadapi 2 Laporan Kasus Prank KDRT, Jumat Besok Diperiksa

Kena Batunya, Baim Wong dan Paula Hadapi 2 Laporan Kasus Prank KDRT, Jumat Besok Diperiksa

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:38 WIB

Terganggu Psikisnya dan Ada Kesibukan, Kata Kuasa Hukum Rizky Billar

Terganggu Psikisnya dan Ada Kesibukan, Kata Kuasa Hukum Rizky Billar

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:00 WIB

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:45 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:32 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:20 WIB