Wow, Polisi Gagalkan Nyaris 2 Kuintal Sabu-Sabu dari Malaysia, 1 Ditangkap, 3 Buron

Suara Denpasar

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Wow, Polisi Gagalkan Nyaris 2 Kuintal Sabu-Sabu dari Malaysia, 1 Ditangkap, 3 Buron
Barang bukti sabu-sabu hampir 2 kuintal yang jadi tangkapan tim gabungan Dirtipidnarkoba Barekskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022) (Antara/Ampelsa)

Suara Denpasar -  Polisi menggagalkan penyelundupan nyaris 2 kuintal sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Persisnya sekitar 179 kilogram. Satu orang berinisial F dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang lagi masih buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, kasus ini bisa terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia. 

Informasinya, penyelundupan ini melalui jalur perairan Aceh. Akhirnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.

Tim gabungan itu pun akhirnya melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Kemudian digeledah dan ditemukan di bagasi mobil berupa 4 karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu. Sambu-sabu itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Artinya, setiap kemasan adalah 1 kilogram.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," beber dia, Senin (10/10/2022).

Dia pun menjelaskan, modus jaringan narkoba ini menggunakan jalur laut. Sabu-sabu dibawa melalui jalur perairan dari Malaysia sampai ke Aceh menggunakan boat.

Dengan demikian, saat ini tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peran mereka berbeda-beda. Yakni A (pengendali), sedangkan Z dan K (transporter laut).

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," jelas dia.

Saat ini tersangka F dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga ada ancaman pidana denda. (PMJNews)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nyai Nikita Mirzani Curhat, Najwa Shihab Selalu Dibenarkan: Gue?

Nyai Nikita Mirzani Curhat, Najwa Shihab Selalu Dibenarkan: Gue?

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:45 WIB

Kena Batunya, Baim Wong dan Paula Hadapi 2 Laporan Kasus Prank KDRT, Jumat Besok Diperiksa

Kena Batunya, Baim Wong dan Paula Hadapi 2 Laporan Kasus Prank KDRT, Jumat Besok Diperiksa

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:38 WIB

Terganggu Psikisnya dan Ada Kesibukan, Kata Kuasa Hukum Rizky Billar

Terganggu Psikisnya dan Ada Kesibukan, Kata Kuasa Hukum Rizky Billar

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×