Suara Denpasar – Selangkah lagi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini setelah jaksa penuntut umum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dari sebelas terdakwa, lima terdakwa jadi tersangka pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang Terdakwa ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin (10/10/2022).
Mantan Wakajati Bali ini menjelaskan, dari sebelas tersangka ini, hanya Ferdy Sambo yang dijerat dengan dua kasus sekaligus. Yakni pembunuhan berencana pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice.
Dengan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jaksel, maka saat ini tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Pembunuhan Brigadir Joshua
![Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bharada E, ripka RR, dan Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka sedang menunggu sidang. [Youtube Polri TV]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2022/10/02/1-lima-tersangka-pembunuhan-brigadir-joshua-akan-dilimpahkan-ke-kejagung.jpg)
Berikut sebelas terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Joshua:
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:
1. Terdakwa Ferdy Sambo
2. Terdakwa Putri Candrawathi
3. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
4. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo
5. Terdakwa Kuat Ma’ruf
Dalam tindak pidana obstruction of justice:
1. Terdakwa Ferdy Sambo