Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan
Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice saat pelimpahan tahap II, mereka akan segera disidang. (IST)

Suara Denpasar – Selangkah lagi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini setelah jaksa penuntut umum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Dari sebelas terdakwa, lima terdakwa jadi tersangka pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang Terdakwa ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin (10/10/2022).

Mantan Wakajati Bali ini menjelaskan, dari sebelas tersangka ini, hanya Ferdy Sambo yang dijerat dengan dua kasus sekaligus. Yakni pembunuhan berencana pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice.

Dengan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jaksel, maka saat ini tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Pembunuhan Brigadir Joshua

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bharada E, ripka RR, dan Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka sedang menunggu sidang. [Youtube Polri TV]
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bharada E, ripka RR, dan Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka sedang menunggu sidang. (sumber: Youtube Polri TV)

Berikut sebelas terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Joshua:

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:

1.            Terdakwa Ferdy Sambo

2.            Terdakwa Putri Candrawathi

3.            Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

4.            Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

5.            Terdakwa Kuat Ma’ruf

Dalam tindak pidana obstruction of justice:

1.            Terdakwa Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

| Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

| Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?

Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:30 WIB

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:26 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini

Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas

Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:23 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin

Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan

DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:19 WIB

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:16 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB