Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

Suara Denpasar

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan
Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice saat pelimpahan tahap II, mereka akan segera disidang. (IST)

Suara Denpasar – Selangkah lagi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini setelah jaksa penuntut umum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Dari sebelas terdakwa, lima terdakwa jadi tersangka pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang Terdakwa ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin (10/10/2022).

Mantan Wakajati Bali ini menjelaskan, dari sebelas tersangka ini, hanya Ferdy Sambo yang dijerat dengan dua kasus sekaligus. Yakni pembunuhan berencana pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice.

Dengan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jaksel, maka saat ini tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Pembunuhan Brigadir Joshua

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bharada E, ripka RR, dan Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka sedang menunggu sidang. [Youtube Polri TV]
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bharada E, ripka RR, dan Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka sedang menunggu sidang. (sumber: Youtube Polri TV)

Berikut sebelas terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Joshua:

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:

1.            Terdakwa Ferdy Sambo

baca juga

2.            Terdakwa Putri Candrawathi

3.            Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

4.            Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

5.            Terdakwa Kuat Ma’ruf

Dalam tindak pidana obstruction of justice:

1.            Terdakwa Ferdy Sambo

2.            Terdakwa Arif Rachman Arifin

3.            Terdakwa Chuck Putranto

4.            Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama

5.            Terdakwa Hendra Kurniawan

6.            Terdakwa Irfan Widyanto

7.            Terdakwa Baiquni Wibowo (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×