Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
Dari kanan, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto (dok)

Suara Denpasar- Penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah Brigadir J kini tengah diusut lebih dalam oleh penyidik.

Kali ini Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri ini dijerat dengan undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya juga bukan main-main, yakni selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menggunakan jet pribadi bersama rombongan anggota Polri untuk terbang ke keluarga Brigadir J.

Saat ini yang bersangkutan statusnya adalah tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan bersama Ferdy Sambo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan. 

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya kaitannya dengan pengadaan jet tersebut.

Dari anggota kepolisian sampai dengan pihak dari penerbangan atau aviasi.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. *** (PMJnews).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan

Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan

| Senin, 10 Oktober 2022 | 21:25 WIB

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

| Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

| Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Terkini

Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas

Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas

Malang | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:11 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Bia dan Kapak Batu: Kisah Inspiratif Perempuan Papua di Tengah Arus Zaman

Bia dan Kapak Batu: Kisah Inspiratif Perempuan Papua di Tengah Arus Zaman

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:05 WIB

Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin

Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara

Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara

Batam | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:58 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor

Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:45 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB