Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan

Suara Denpasar

Senin, 10 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan
Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. (Youtube Polri TV. Suara.com)

Suara Denpasar – Setelah ada pelimpahan dari jaksa penuntut umum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cepat menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice (OoJ). Ferdy Sambo dan 10 terdakwa lainnya pun sudah diputuskan mulai jadi pesakitan pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo akan disidang bersama tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pada Senin (17/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, bertindak sebagai ketua majelis hakim sidang empat terdakwa ini adalah  Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022," jelas Djuyamto dilansir dari Suara.com, Senin (10/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang secara terpisah. Pelaksanaan sidang perdana Bharada E akan digelar ada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan terkait sidang obstruction of justice atau OoJ, Djuyamto menjelaskan, para terdakwa akan mulai menjalani sidang pada Rabu (19/10/2022). Enam terdakwa dibagi dua.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan disidang bersama. Sidang ini dipimpin Ahmad Suhel, didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sedangkan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dalam satu sidang dengan ketua majelis hakim Afrizal Hadi bersama hakim anggota Ari Muladi dam M. Ramdes.

"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," pungkasnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada lima terdakwa. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice. [IST]
Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice. (sumber: IST)

Sedangkan kasus OoJ, tujuh terdakwa adalah Ferdy Sambo (sudah dipecat), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 233 subsider Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 20:12 WIB

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×