Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti adanya lubang besar galian tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal di Purwakarta, Jawa Barat. Lubang itu sebelumnya diproyeksikan untuk program pengelolaan sampah.
Dedi menyoroti pengelola yang tidak memperhitungkan dampak pencemarannya. Dia khawatir bagaimana jika ada limbah B3 dan linbah rumah sakit.
"Pengelola tidak menghitung pencemarannya. Sampah yang masuk tidak dicek. Bagaimana kalau ada limbah B3 atau limbah rumah sakit? Ini sangat berbahaya,” kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).
Dia mengatakan lubang galian tersebut sempat ditutup tahun lalu. Akan tetapi, galian itu justru berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah.
Mulanya, galian itu akan dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah "Reduce Reuse Recycle" (TPS3R). Harapannya dimanfaatkan secara baik sehingga tak sembarang sampah bisa masuk. Akan tetapi, pada kenyataannya kini galian dibiarkan layaknya TPA sampah dan limbah.
Tak hanya itu, dia menyoroti cara pemusnahan sampah di galian itu karena dilakukan dengan cara dibakar. Hasilnya, membuat asap dan bau menyengat.
Parahnya, tidak hanya menemukan sampah warga, tetapi ada pula sejumlah sampah limbah industri yang dibuang di tempat tersebut.
Dedi menyebut limbah tersebut berbahaya karena tidak dimusnahkan secara benar dan dibiarkan terbakar di tempat terbuka.
Dia takut nantinya akan semakin banyak industri yang membuang limbah ke tempat tersebut karena membuang limbah di tempat itu sangat mudah dan murah tanpa ada proses semestinya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengacara Kondang Ini Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan Rizky Billar ke Polisi
Kang Dedi Heran
Dengan temuan itu, Kang Dedi mengaku heran terhadap pemerintah daerah Purwakarta. Dalam hal ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, dan kecamatan yang seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Sebab, dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.
Warga setempat, kata Dedi, menyebutkan kalau galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang waga Cikopo dan dikelola Karang Taruna setempat.
“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan tidak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah, enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” kata Dedi.
Dedi mengatakan warga sebenarnya ingin menutup galian itu karena sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Akan tetapi, warga mengaku tidak berani, ungkapnya.
Dedi mengaku sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta untuk segera menutup tempat tersebut karena sangat berbahaya dan tak memiliki izin.
Warga setempat mengaku bahwa sampah yang dibuang di tempat itu berasal dari berbagai tempat tidak hanya Karangmukti. Bahkan warga mendapat informasi jika ada sampah yang dibuang dari daerah Karawang.
Warga juga mengaku kalau sebelumnya sempat dikumpulkan dan diberi uang sebelum tempat itu dijadikan tempat pembuangan.
Uang tersebut, kata Dedi, sebagai kompensasi sekaligus izin agar tanah miliknya dibangun menjadi TPS3R. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada pengelolaan sampah di situ, hanya tumpukan sampah dan limbah industri yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kalau soal pengelolaan limbah bukan urusan warga setuju atau tidak, atau urusan tanah pribadi atau bukan, tapi harus ada standarisasi pengelolaan,” katanya