Suara Denpasar - Tersangka kasus KDRT, Rizky Billar diperlihatkan ke publik dengan baju tahanan warna oranye. Saat digelandang polisi, dia tampak kesal dan lusuh.
Dalam kasus ini, Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Billar sebelumnya dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora.
Dilihat Suara Denpasar dalam unggahan instagram @insta_julid, Billar dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan. Meski demikian, Billar hanya diam saja tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Dikutip dari PMJ News, Billar resmi ditahan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar emosi karena ketahuan selingkuh oleh istrinya.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Penanganan kasus ini, kata dia, didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
"Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” jelasnya menutup pembicaraan.
Baca Juga: Detik-detik Rizky Billar Ditahan, Dipajang Pakai Baju Oranye Cuma 1,5 Menit