denpasar

Detik-detik Rizky Billar Ditahan, Dipajang Pakai Baju Oranye Cuma 1,5 Menit

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Detik-detik Rizky Billar Ditahan, Dipajang Pakai Baju Oranye Cuma 1,5 Menit
Rizky Billar terlihat mengenapan pakaian tahanan. Dia mulai ditahan Kami (13/10/2022) karena kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora/ Suara.com)

Suara Denpasar – Muhammad Rizky alias Rizky Billar akhirnya ditahan penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Detik-detik suami Lesti Kejora mengenakan baju oranye pun diperlihatkan kepada wartawan.

Setelah ditetapkan sebagai tahanan Polres Jaksel, Rizky Billar sempat dipajang di hadapan wartawan dalam konferensi pers sore di lobi Mapolres Jaksel. Namun, dia hanya muncul sebentar saja. Hanya sekitar satu setengah (1,5) menit. 

Tampak Rizky Billar keluar dari lift sudah mengenakan baju oranye dan masker didampingi para penyidik. Dia dihadapkan ke wartawan, kemudian membelakangi kamera wartawan sebentar, lalu kembali menghadap ke wartawan sambil dipaksa melepas masker.

Setelah wartawan mengambil gambar, Rizky Billar kembali dibawa penyidik ke sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar sudah dilakukan penahanan mulai Kamis (13/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan selam 20 tahun ke depan,” jelas Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi yang berlangsung sore.

Hadir pula dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dan Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Endra Zulpan menjelaskan, penahanan ini sudah diatur dalam KUHAP, di mana penyidik punya kewenangan menahan selama 20 hari. Jika dalam 20 hari tidak cukup, maka penyidik bisa menambah masa penahanan 20 hari lagi.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Lesti Kejora Histeris Rizky Billar Jadi Tersangka, Mendadak Pulang dari Umrah, Akan Berdamai?

“Sore ini juga telah dilakukan gelar, terkait dengan penahanannya dan penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Endra.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada 28 September 2022. Setelah serangkaian penyidikan, penyidik memeriksa Rizky Billar sebagai saksi Rabu (12/10/2022) pagi, kemudian sorenya ditetapkan sebagai tersangkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI