Suara Denpasar - Pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal marak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Bondowoso.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Jember mensosialisasikan modus operandi, tips pencegahan hingga penanganan jika menjadi korban pinjol dan investasi ilegal.
Puluhan konstituen Partai Golkar Bondowoso menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut, Kamis (13/10/2022) di KUD Jaya, Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Aditia Soelaksono, Kepala Subbagian Pengawasan IKNB dan Pasar Modal pada OJK Jember menjadi pemateri.
"Belakangan ini marak investasi ilegal dengan modus penawaran tanam Rp 1 juta, bunga seminggu 20 persen. Ini kan gak logis, maka dicek dulu," terangnya.
Beberapa ciri investasi ilegal, di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar secara cepat dan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota atau member get member.
"Kemudian biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure, mengklaim bebas risiko dan legalitas tidak jelas," sebut Adit.
Ia berpendapat, ada dua penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia.
"Seperti kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial; banyak server di luar negeri; konsumen tergiur bunga tinggi serta belum paham investasi," ulasnya.
Baca Juga: Penyanyi Happy Asmara Pakai Baju Pengantin Adat Jawa Minta Doa, Rossa: Selamat Ya
Selain investasi ilegal, ada juga pinjol ilegal dengan modus langsung mentransfer sejumlah uang ke korban.
"Tahu-tahu ditransfer walaupun gak pinjam. Biasanya 5 hari kemudian ditelpon, anda minjam uang ditransfer dan disuruh mengembalikan," ucapnya.
Lantas, bagaimana ketika masyarakat mengalami hal demikian?
"Kalau seperti ini, jangan ditransfer, dan segera laporkan polisi," imbaunya.
Zulfikar Arse Sadikin, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar menyebut bahwa pihaknya memiliki 12 mitra kerja.
"Salah satunya OJK. Yang mengawasi perbankan dan lembaga keuangan non bank. Jika ada yang nakal, silahkan lapor ke OJK," pintanya.