Suara Denpasar - Irjen Ferdy Sambo memang menjadi magnet besar bagi publik tanah air. Sidangnya saja dijaga ratusan polisi dan jaksa yang menuntut harus di isolasi. Momen ini banyak disiarkan langsung stasiun televisi dan diliput banyak media.
Tapi, tetap yang menjadi plot dalam kasus ini adalah Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk mantan Kadiv Propam Polri yang kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya terfokus pada dakwaan. Warganet juga memelototi detik demi detik kedatangan suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Datang lengkap dengan rompi oranye, demikian setelah duduk dia melepas rombi tahanan itu dan menunjukkan batik cokelat kinclong yang digunakan.
Sambo terlibat necis. "SAMBO SEDANG MENULIS DIARY HITAM NYA DIMULAI TANGGAL HARI INI 17-10-2022 .DIHARI INI SAYA MENGENAKAN BAJU BATIK COKLAT ,DAN BERTANYA PADA MIRROR APAKAH SAYA UDA HANDSOME..MIRROR PUN MENJAWAB ..
TAK PERLU GANTE G UTK DATG KE PERSIDANGAN PERDANA MU CUKUP BUKA HATI MU UTK MENGATAKAN DOSA2 APA SAJA YG KAU BUAT TERHADAP ALM.J," demikian sentil @itapurba di medsos Facebook menanggapi sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah pembacaan dakwaan di skor, kembali Sambo kembali mengenakan baju tahanan sendiri. Banyak warganet yang bertanya soal keharusan menggunakan baju tahanan dalam sidang kasus pembunuhan.
Dikutip dari berbagai sumber dalam itab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal baju tahanan ini tidak diatur harus dikenakan dalam sidang.
Begitu juga dengan Pasal 230 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan-Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan:
Baca Juga: Luhut Tak Percaya Resesi 2023, Mardigu WP: Dulu Covid juga Gak Percaya
(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang;
(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing;
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung; tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim; tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sebelah kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum; tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim; tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;btempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar; bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;btempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;btempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;btempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas;
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.
Disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.
Hanya dalam Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Artinya tidak di bawah tekanan atau diborgol. ***