Suara Denpasar - Dibalik proyek Terminal LNG di pesisir Sanur, Denpasar, yang akan membabat hektaran hutan Mangrove di Tahura Ngurah Rai.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan permintaan data terkait dokumen lengkap paru-paru Bali di pesisir selatan tersebut.
Hanya saja, pihak UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen yang tidak lengkap dan akhirnya berlanjut dalam sidang Sengketa Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda pemeriksaan awal, Kamis (20/10/2022).
Pihak WALHI Bali diwakili Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. yang berasal dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd, dan dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD.
Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Untung Pratama, Kuasa Hukum WALHI Bali menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD.
Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura. Namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap seperti apa yang dimohonkan pada surat permohonan informasi yang dikirimkan.
Selanjutnya WALHI mengirimkan surat keberatan dan surat keberatan tidak ditanggapi. "Dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim, katanya.
Mengingat surat keberatan WALHI yang tidak ditanggapi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai, WALHI menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Propinsi Bali.
"Karena keberatan WALHI tidak ditanggapi, atas dasar itulah WALHI menggugat," sebut dia.
Baca Juga: Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG
Pihak termohon mengakui bahwa yang bersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditenggarai masalah tenggang waktu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si, sidang dilanjutkan dengan Mediasi Pada Hari Jumat (21/10/2022) di Kantor Komisi Informasi Bali. ***