Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove
Walhi Bali gugat DKLH Bali gegara tak berikan dokumen proyek LNG di Mangrove. (IST)

Suara DenpasarWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali. Hal ini sebagai buntut dari tak diberikannya informasi publik yang dimohon Walhi Bali sebelumnya terkait Dokumen Terminal LNG di Mangrove

Permohonan sengketa informasi yang dilayangkan Walhi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali Kamis, (6/10/2022). Pihak Walhi Bali diwakili kuasa hukum, I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari (Frontier-Bali). 

I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DKLH Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor: B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik. Dia menjelaskan, surat diterima oleh pihaknya pada 20 September 2022. 

“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami ajukan ditolak,” jelas Topan, sapaan Juli Untung Pratama.

Topan mengatakan, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak memberikan informasi yang dimohon dengan alasan Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove karena masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat. 

Dia melanjutkan, pihak DKLH juga itdak memberikan informasi Perjanjian Kerja Sama Antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih tentang Pembangunan Strategis berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Denpasar yang ditandatangani pada 27 April 2022 dengan alasan belum ada persetujuan para pihak. 

“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi,  tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” kata Juli Untung Pratama yang juga mantan Direktur Walhi ini.

Menurut Topan, penolakan pemberian informasi publik yang dilakukan DKLH sebagai termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Karena itu, Walhi Bali meminta alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara tersebut. 

“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa informasi publik,” jelas Juli Untung seraya mengatakan permohonan sengketa informasi ke KI Bali itu sudah diterima Kamis 6 Oktober 2022. (*)

Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI