Suara Denpasar-Artis Cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pihak kejaksaan menahan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022). Penahanan dilakukan setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak Nikita Mirzani berteriak mempertanyakan siapa sosok yang melaporkannya.
Dia bahkan berteriak histeris. Dan bertanya siapa Dito Mahendra yang melaporkannya hingga menjadi tersangka.
Dikutip dari Suara.com, sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas laporan seornsg bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: 7 Artis yang Menyesal Menjadi Mualaf dan Kembali Memeluk Agama Kristen
Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.