Suara Denpasar-Beberapa hari belakangan, pengacara kondang, Hotman Paris menjadi buah bibir masyarakat. Banyak masyarakat yang menyayangkan keputusannya menerima tawaran menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.
Ternyata, Hotman Paris Sendiri memiliki alasan tersendiri menerima tawaran itu. Salah satu alasan mendasar Hotman Paris menerima tawaran itu, karena dulunya Teddy Minahasa kerap membantu kasus-kasus yang ditangani Hotman Paris.
Terutama kasus dari masyarakat kecil yang mengadu ke Hotman Paris di Kopi Joni. "Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," katanya di Jakarta, Senin (24/10/2022) seperti dikutip dari Antara.
Hotman Paris Sendiri mulai bertugas membela Irjen Pol Teddy Minahasa sejak Senin (24/10/2022). Dijelaskannya tugas pengacara memeberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum. Hal itu agar orang tersebut bisa mendapatkan keputusan sesuai fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus narkotika ini, Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sumber:Antara