Suara Denpasar- Dalam beberapa pekan terakhir ini Dedi Mulyadi atau biasa dipanggil Kang Dedi selalu rutin turun ke bawah untuk melihat kondisi di lapangan.
Dalam beberapa kunjungannya, dia sering mengkritisi soal kemiskinan, termasuk juga penumpukan sampah baik di tempat umum seperti pasar maupun di sungai.
Beberapa hari lalu dia juga mendatangi sebuah tumpukan sampah dan berbincang dengan warga sekitar.
Dalam perbincangan itu dia menyebut jika kebersihan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat karena warga sudah bayar pajak dan uang kebersihan.
Di kesempatan lain dia juga menyoroti soal sampah di sungai dan kebersihan jalan.
Di sisi lain Pemkab Purwakarta juga sudah memiliki sejumlah program pengelolaan dan pengolahan sampah.
Berikut ini sejumlah program yang Kang Dedi Mulyadu harus tahu.
Dorong Pengelolaan mandiri
Kini terbaru Pemkab Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mendorong setiap desa memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri.
Bukan hanya itu saja, Pemkab Purwakarta di bawah komando Anne Ratna juga mengintensifkan soal pengelolaan dari hulu sampai hilir, termasuk sampah di sungai juga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Deden Guntari menjelaskan, terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, selain dari meningkatkan pelayanan persampahan, sampai saat ini pihaknya terus mensosialisasikan tentang program penanganan sampah mandiri di masing-masing desa.
Citarum harum
"Selain itu kami juga terkait dengan program citarum harum, ada beberapa bantuan dari pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampahnya tersebut berkontribusi ke Citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan masalah sampah mulai dari hulu sampai hilir," jelasnya.
Terkait pembuangan sampah ilegal atau di tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau ilegal, Deden menyebutkan pembuangan sampah ilegal, sebetulnya tidak harus terjadi jika komunikasi antar masyarakat desa dengan dinas terkait bisa dilaksanakan.
"Sebetulnya ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa dan desa ke Dinas Lingkungan Hidup, kami selalu tangani, kami tidak alergi dengan pengaduan-pengaduan, tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai dikatakan TPA ilegal, kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan aturan." kata Deden.