Dengan rangkaian pasal ini, maka Nikita Mirzani diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian bunyi Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.
Lain halnya dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang ancaman hukumanya terbilang lebih rendah, yakni hanya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (3) ini juga sama dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau penistaan.(*)