Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang
Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Fans Nikita Mirzani sepertinya harus rela gigit jari, sebab permohonan penangguhan penahanan artis 36 tahun ini ditolak.

Kejaksaan Negeri Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan disebabkan 2 hal.

Sehingga, wanita yang karib disapa Nyai ini tetap harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Ia mengatakan, 2 faktor utama penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan yakni berdasarkan pemantauan dan analisa.

"Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)," katanya.

Padahal, angin segar sempat menjadi angan-angan Nikita Mirzani ketika pengacaranya yaitu Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan baginya.

Bahkan, model sexy sekaligus pengusaha produk kecantikan itu sempat melontarkan kata 'merdeka' sebagai wujud optimisme permohonannya bisa terkabul.

"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ucap Fahmi Bachmid dikonfirmasi terpisah.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ia diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang melaporkannya ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Selama Polres Serang Kota melengkapi berkas, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor.

Namun pasca berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari per Selasa (25/10/2022).

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Terkini

Tak Gentar dengan Lawan, Afrika Selatan Janjikan Permainan Atraktif di Piala Dunia 2026

Tak Gentar dengan Lawan, Afrika Selatan Janjikan Permainan Atraktif di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:25 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk

Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk

Jogja | Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB

Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung

Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung

Lampung | Senin, 18 Mei 2026 | 20:15 WIB

Mauricio Souza Bangga Persija Jakarta Pecahkan Rekor Poin

Mauricio Souza Bangga Persija Jakarta Pecahkan Rekor Poin

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:13 WIB

Uang Rp1 M Disimpan di Kardus, Ini Siasat Abah Jempol Kelabui Korban Seleksi Akpol

Uang Rp1 M Disimpan di Kardus, Ini Siasat Abah Jempol Kelabui Korban Seleksi Akpol

Banten | Senin, 18 Mei 2026 | 20:12 WIB

Jelang Bela Timnas Indonesia, Kevin Diks Cetak Gol dan Masuk Tim Terbaik Bundesliga

Jelang Bela Timnas Indonesia, Kevin Diks Cetak Gol dan Masuk Tim Terbaik Bundesliga

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:12 WIB

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB