Suara Denpasar - Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Maka, nasib pernikahan keduanya kini di ujung tanduk.
Anne Ratna Mustika menikah dengan Dedi Mulyadi pada tahun 2003 lalu lalu, saat usianya masih sangat muda yaitu usia 21 tahun.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak. Hampir 19 tahun menjalin rumah tangga, keduanya bakal berpisah.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian keduanya saat ini sudah memasuki tahap mediasi atau agenda sidang ketiga. Maka, tinggal sejumlah agenda sidang lagi hingga kemudian keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Dikutip dari laman resmi PA Serui, ada sejumlah tahapan lagi setelah upaya perdamaian atau mediasi dilakukan.
Agenda setelah mediasi adalah pembacaan surat gugatan penggugat. Setelah gugata dibacakan, maka berikutnya adalah jawaban tergugat. Waktunya bisa dilakukan saat sidang pembacaan gugatan atau pada sidang hari berikutnya.
Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, selanjunya adalah replik penggugat yaitu penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat.
Nah, pada tahap ini Ambu Anne yang menjadi penggugat bisa tetap mempertahankan gugatannya atau merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.
Selanjutnya adalah duplik tergugat yaitu tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya.
Baca Juga: Lucunya Nathalie Holscher Kenalkan Faris ke Adzam: Ini First Love Aku Tau..
Agenda selanjutnya yaitu pembuktian. Agenda ini berupa penggugat dan tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti.
Bukti tersebut berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.
Setelah itu agenda berikutnya adalah kesimpulan para pihak. Agenda ini berupa penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung .
Berikutnya adalah musyawarah hakim di mana semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak.
Terakhir adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.