'Nasib' Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi yang di Ujung Tanduk, Berikut Tahapan Agenda Sidang Cerai

Suara Denpasar

Selasa, 01 November 2022 | 16:26 WIB
'Nasib' Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi yang di Ujung Tanduk, Berikut Tahapan Agenda Sidang Cerai
Dedi Mulyadi IG

Suara Denpasar - Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Maka, nasib pernikahan keduanya kini di ujung tanduk. 

Anne Ratna Mustika menikah dengan Dedi Mulyadi pada tahun 2003 lalu lalu, saat usianya masih sangat muda yaitu usia 21 tahun.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak. Hampir 19 tahun menjalin rumah tangga, keduanya bakal berpisah.

Sebagaimana diketahui, sidang perceraian keduanya saat ini sudah memasuki tahap mediasi atau agenda sidang ketiga. Maka, tinggal sejumlah agenda sidang lagi hingga kemudian keduanya dinyatakan resmi bercerai.

Dikutip dari laman resmi PA Serui, ada sejumlah tahapan lagi setelah upaya perdamaian atau mediasi dilakukan.

Agenda setelah mediasi adalah pembacaan surat gugatan penggugat. Setelah gugata dibacakan, maka berikutnya adalah jawaban tergugat. Waktunya bisa dilakukan saat sidang pembacaan gugatan atau pada sidang hari berikutnya. 

Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, selanjunya adalah replik penggugat yaitu penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat.

Nah, pada tahap ini Ambu Anne yang menjadi penggugat bisa tetap mempertahankan gugatannya atau merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

Selanjutnya adalah duplik tergugat yaitu tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. 

baca juga

Agenda selanjutnya yaitu pembuktian. Agenda ini berupa penggugat dan tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti.

Bukti tersebut berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

Setelah itu agenda berikutnya adalah kesimpulan para pihak. Agenda ini berupa  penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung .

Berikutnya adalah musyawarah hakim di mana semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak.

Terakhir adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Mau Jujur, Dedi Mulyadi Cerita Alasannya Tak Hadir dalam Sidang Cerai Ambu Anne: Menyia-nyiakan Hati

Akhirnya Mau Jujur, Dedi Mulyadi Cerita Alasannya Tak Hadir dalam Sidang Cerai Ambu Anne: Menyia-nyiakan Hati

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 15:17 WIB

Ngece? Ekspresi Ambu Anne Jadi Sorotan Hingga Minta Dipanggil Neng Anne, Dedi Mulyadi Banjir Dukungan Jadi Gubernur

Ngece? Ekspresi Ambu Anne Jadi Sorotan Hingga Minta Dipanggil Neng Anne, Dedi Mulyadi Banjir Dukungan Jadi Gubernur

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 14:57 WIB

Menyedihkan! Kang Dedi Mulyadi Ngaku Kehilangan Segalanya Usai Digugat Ambu Anne: Saya Sudah Tak Maskulin...

Menyedihkan! Kang Dedi Mulyadi Ngaku Kehilangan Segalanya Usai Digugat Ambu Anne: Saya Sudah Tak Maskulin...

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG

Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027

Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:37 WIB