denpasar

'Nasib' Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi yang di Ujung Tanduk, Berikut Tahapan Agenda Sidang Cerai

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 16:26 WIB
'Nasib' Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi yang di Ujung Tanduk, Berikut Tahapan Agenda Sidang Cerai
Dedi Mulyadi IG

Suara Denpasar - Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Maka, nasib pernikahan keduanya kini di ujung tanduk. 

Anne Ratna Mustika menikah dengan Dedi Mulyadi pada tahun 2003 lalu lalu, saat usianya masih sangat muda yaitu usia 21 tahun.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak. Hampir 19 tahun menjalin rumah tangga, keduanya bakal berpisah.

Sebagaimana diketahui, sidang perceraian keduanya saat ini sudah memasuki tahap mediasi atau agenda sidang ketiga. Maka, tinggal sejumlah agenda sidang lagi hingga kemudian keduanya dinyatakan resmi bercerai.

Dikutip dari laman resmi PA Serui, ada sejumlah tahapan lagi setelah upaya perdamaian atau mediasi dilakukan.

Agenda setelah mediasi adalah pembacaan surat gugatan penggugat. Setelah gugata dibacakan, maka berikutnya adalah jawaban tergugat. Waktunya bisa dilakukan saat sidang pembacaan gugatan atau pada sidang hari berikutnya. 

Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, selanjunya adalah replik penggugat yaitu penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat.

Nah, pada tahap ini Ambu Anne yang menjadi penggugat bisa tetap mempertahankan gugatannya atau merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

Selanjutnya adalah duplik tergugat yaitu tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. 

Baca Juga: Lucunya Nathalie Holscher Kenalkan Faris ke Adzam: Ini First Love Aku Tau..

Agenda selanjutnya yaitu pembuktian. Agenda ini berupa penggugat dan tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti.

Bukti tersebut berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

Setelah itu agenda berikutnya adalah kesimpulan para pihak. Agenda ini berupa  penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung .

Berikutnya adalah musyawarah hakim di mana semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak.

Terakhir adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI