Mulutmu Harimaumu! Fans Leslar Tuduh Dewi Perssik Terancam 8 Tahun Penjara, 3 Barang Bukti telah Dikantongi

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 11:29 WIB
Mulutmu Harimaumu! Fans Leslar Tuduh Dewi Perssik Terancam 8 Tahun Penjara, 3 Barang Bukti telah Dikantongi
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan tentang laporan Dewi Perssik dugaan pencemaran nama baik oleh Fans Leslar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Salah satu fans Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) kini sedang dilanda masalah, akibat ucapannya di media sosial.

Fans Leslar itu adalah seorang wanita yang menuduh Dewi Perssik dengan kalimat tidak pantas.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pelantun lagu Mimpi Manis ini resmi melaporkan netizen tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang.

"Mulutmu harimaumu," geram Dewi Perssik jelang laporan kasus tersebut dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.

Kemudian, Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu lewat kuasa hukumnya pada Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Dua hal yang dilaporkan Dewi Perssik ke Polres Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.

"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," sebut AKP Nurma Dewi.

Kendati demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.

"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," terangnya.

Polres Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan tersebut.

"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.

Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tegas AKP Nurma Dewi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Six Pack dan Tampannya Rizky Billar Bukan Jaminan, Dewi Perssik: Gak Nafsu!

Six Pack dan Tampannya Rizky Billar Bukan Jaminan, Dewi Perssik: Gak Nafsu!

| Selasa, 01 November 2022 | 09:10 WIB

Pantas Tajam ke Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ungkap Masa Lalu, Janda Angga Wijaya: Lebih dari 10 Kali

Pantas Tajam ke Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ungkap Masa Lalu, Janda Angga Wijaya: Lebih dari 10 Kali

| Selasa, 01 November 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Malaysia Masters 2026: Lolos Babak Utama, Kadek Dhinda Tantang Jagoan Thailand

Malaysia Masters 2026: Lolos Babak Utama, Kadek Dhinda Tantang Jagoan Thailand

Sport | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:41 WIB

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:41 WIB

Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026

Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah

BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:37 WIB

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:35 WIB

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:31 WIB

Jelang Laga Krusial Manchester City, Mikel Arteta Mendadak Jadi Suporter Bournemouth

Jelang Laga Krusial Manchester City, Mikel Arteta Mendadak Jadi Suporter Bournemouth

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Orang Rela Antre demi AP x Swatch? Fenomena FOMO dan Budaya Luxury

Kenapa Orang Rela Antre demi AP x Swatch? Fenomena FOMO dan Budaya Luxury

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:30 WIB