Mulutmu Harimaumu! Fans Leslar Tuduh Dewi Perssik Terancam 8 Tahun Penjara, 3 Barang Bukti telah Dikantongi

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 11:29 WIB
Mulutmu Harimaumu! Fans Leslar Tuduh Dewi Perssik Terancam 8 Tahun Penjara, 3 Barang Bukti telah Dikantongi
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan tentang laporan Dewi Perssik dugaan pencemaran nama baik oleh Fans Leslar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Salah satu fans Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) kini sedang dilanda masalah, akibat ucapannya di media sosial.

Fans Leslar itu adalah seorang wanita yang menuduh Dewi Perssik dengan kalimat tidak pantas.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pelantun lagu Mimpi Manis ini resmi melaporkan netizen tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang.

"Mulutmu harimaumu," geram Dewi Perssik jelang laporan kasus tersebut dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.

Kemudian, Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu lewat kuasa hukumnya pada Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Dua hal yang dilaporkan Dewi Perssik ke Polres Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.

"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," sebut AKP Nurma Dewi.

Kendati demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.

"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," terangnya.

Polres Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan tersebut.

"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.

Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tegas AKP Nurma Dewi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Six Pack dan Tampannya Rizky Billar Bukan Jaminan, Dewi Perssik: Gak Nafsu!

Six Pack dan Tampannya Rizky Billar Bukan Jaminan, Dewi Perssik: Gak Nafsu!

| Selasa, 01 November 2022 | 09:10 WIB

Pantas Tajam ke Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ungkap Masa Lalu, Janda Angga Wijaya: Lebih dari 10 Kali

Pantas Tajam ke Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ungkap Masa Lalu, Janda Angga Wijaya: Lebih dari 10 Kali

| Selasa, 01 November 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa

Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa

Bali | Jum'at, 03 April 2026 | 15:21 WIB

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:19 WIB

Daftar Skuad Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2026, Ada Muhammad Albagir

Daftar Skuad Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2026, Ada Muhammad Albagir

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 15:17 WIB

Gempa Bitung 7,6 Magnitudo, Rumah hingga Kantor Pemerintah Rusak

Gempa Bitung 7,6 Magnitudo, Rumah hingga Kantor Pemerintah Rusak

Video | Jum'at, 03 April 2026 | 15:15 WIB

Duka di Lebanon dan Meja Politik: Sampai Kapan Indonesia Diam?

Duka di Lebanon dan Meja Politik: Sampai Kapan Indonesia Diam?

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 15:15 WIB

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:12 WIB

Enggan Ganti Rugi Motor Rusak, Bule Viral Terjun dari Tebing di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur

Enggan Ganti Rugi Motor Rusak, Bule Viral Terjun dari Tebing di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur

Bali | Jum'at, 03 April 2026 | 15:11 WIB

50 Korban Tertipu Guru di Palembang, Rp1,1 Miliar Raib, Modus Tukar Uang Lebaran Terungkap

50 Korban Tertipu Guru di Palembang, Rp1,1 Miliar Raib, Modus Tukar Uang Lebaran Terungkap

Sumsel | Jum'at, 03 April 2026 | 15:11 WIB

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB