Suara Denpasar - Dari tiga saksi yang diminta keteranganya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (3/11/2022) ada satu sosok yang memiliki peran sentral.
Yakni Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. Dewa Gede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU.
Wirama yang juga berstatus dosen Akuntansi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan.
Dia juga membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal.
Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit kerja.
Merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana.
Sekaligus menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam tata kelola dan pengawasan Kampus Unud.
Jadi, perannya yang sentral dan vital tersebut membuat jaksa melihat yang bersangkutan perlu didengarkan keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud.
Selain Wirama, Jaksa juga meminta keterangan Kepala Biro Keuangan Komang Teken.
Baca Juga: Lima Jam, Tiga Pejabat Unud Diperiksa dan Belum Keluar dari Gedung Kejati Bali
Dalam pemriksaan sampai siang, Teken berondong penyidik sekitar 10-15 pertanyaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A.Luga Harlianto setelah menanyakan jalannya pemeriksaan kepada Asipidsus membenarkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
"Tiga saksi memang menjalani pemeriksaan," kata Luga. ***