Suara Denpasar-Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada sang suami, Dedi Mulyadi masih bergulir di pengadilan agama. Sidang keempat terkait gugatan itu kembali berlangsung oada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Dalam sidang itu, Kang Dedi Mulyadi tak berkesempatan hadir. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu ada urusan mendesak sehingga harus berangkat ke Jakarta.
Kendati tak sempat hadir, Kang Dedi menyatakan tetap ingin mengambil jalan damai dengan sang istri, Ambu Anne. Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, saat menghadiri sidang tersebut.
"Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," kata Ojat, dikutip dari Purwasuka.suara.com.
Dijelaskan Ojat bahwa Kang Dedi siap melakukan pengajuan upaya damai ke hakim dalam persidangan. Hal itu dilakukannya untuk mempertahankan hubungan rumah tangganya yang kini di ujung tanduk.
"Seorang suami harus mempertahankan rumah tangganya, walaupun nanti hasilnya seperti apa yang penting usahanya," kata Ojat.
Terkait keinginan kang Dedi itu, rupanya bertepuk sebelah tangan. Ambu Anne tetap bersikukuh pada keputusannya ingin pisah dari Kang Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Ambu Anne menuding Kang Dedi telah melanggar syariat Islam. Dimana selama bertahun-tahun, Kang Dedi dituding tak menjalankan tugasnya sebagai suami yang baik.
Sehingga Anne Ratna Mustika menganggap jika perceraian adalah jalan terbaik.
Baca Juga: Sosok Ini yang Selalu Ada untuk Kang Dedi Mulyadi Selama Berkarier