Suara Denpasar - Pasangan selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven sepertinya kini tidak bisa tidur begitu nyenyak.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara menyelimuti keduanya usai membuat konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Konten itu dibuat saat ramai kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora oleh suaminya sendiri, Rizky Billar pada Oktober 2022 lalu.
Ternyata, konten tersebut dilaporkan ke polisi oleh Prabowo dengan alasan bahwa prank KDRT dengan lapor polisi itu menciderai citra Polri.
Bahkan, Baim Wong dan Paula terancam hukuman 10 tahun penjara sebab dikenakan dengan Undang Undang ITE.
Hal itu seperti dilansir dari acara Bestie (Berita Selebriti) pada yang tayang pada Kamis (10/11/2022) pagi.
Dengan masih berlanjutnya proses hukum itu, Baim Wong dan Paula belum menemui pelapor yakni Prabowo.
Menurut Prabowo, tindakan Baim Wong dan Paula sudah membuat gaduh masyarakat dan merusak nama baik Polri.
"Tindakan yang dilakukan menciderai citra baik Polri," tutur Prabowo dikutip dari Bestie, Kamis (10/11/2022).
Baim Wong sendiri telah menghapus konten prank KDRT tersebut setelah menuai kontroversi pasca diunggah di media sosialnya.
Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang membuat gaduh di lingkungan masyarakat.
"Memang sudah minta maaf, tapi bukan itu yang kami soroti," tegas Prabowo.
Baim Wong bukan kali ini saja langkahnya menuai kontroversi, sebelumnya juga ada seperti saat dia mendaftarkan Citayam Fashion Week dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Gerakan ini dinilai publik semena-mena, sebab Citayam Fashion Week lahir dari komunitas jalanan, namun Baim Wong lantas mencoba 'meresmikannya' padahal tidak pernah terlibat di sana sebelumnya.(*)