Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan

Suara Denpasar

Jum'at, 11 November 2022 | 17:33 WIB
Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan
Manajer Koperasi Griya Anyar Sari Boga Gianyar, Dewa Gede Arsa Wijaya. (IST/ Beritabali.com)

Suara Denpasar - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Manajer Koperasi Griya Anyar Sari Boga Gianyar, Dewa Gede Arsa Wijaya atau IDGAW yang menggelapkan dana nasabah hingga Rp5 miliar lebih dijebloskan ke tahanan. Dia ditahan setelah dilakukan pelimpahkan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Penyidik Polres Gianyar melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan tersangka Dewa Gede Arsa Wijaya yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Finna Wulandari. Tersangka Dewa Gede Arsa Wijaya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. 

Penggelapan ini diduga dilakukan tersangka sebagai manajer koperasi Griya Anyar Sari Boga dari tahun 2015 hingga 2019. Akibat perbuatannya, KSU Griya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian mencapai Rp5,43 miliar lebih.

Dengan posisinya sebagai manajer, Dewa Gede Arsa Wijaya leluasa menggunakan keuangan koperasi untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya dipakai untuk membeli rumah dan mobil.

Untuk mengelabuhi penggelapan yang dilakukan, tersangka membuat laporan pembukuan palsu. Yakni pada 31 Desember 2019 memanipulasi data laporan. Antara lain laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas.

"Dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka," demikian dalam berkas perkara yang dibuat penyidik.

Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, tersangka I Dewa Gede Arsa Wijaya ditahan untuk 20 hari ke depan. Dijelaskan, untuk penahanannya dititipkan di Rutan Polres Gianyar. 

“Perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar," kata Sinaryati. (Beritabali.com)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Ubud di Vila Kosong, Kondisinya Mengenaskan

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Ubud di Vila Kosong, Kondisinya Mengenaskan

Denpasar | Sabtu, 05 November 2022 | 19:49 WIB

Oknum Loreng dan Anak Pukul Karyawan Shopee di Bali Berujung Damai, Pangdam Perintah Proses Hukum

Oknum Loreng dan Anak Pukul Karyawan Shopee di Bali Berujung Damai, Pangdam Perintah Proses Hukum

Denpasar | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:55 WIB

Ternyata, Video Mesum di Mobil Pakai Baju Adat Bali usai Melukat di Tirta Empul Gianyar

Ternyata, Video Mesum di Mobil Pakai Baju Adat Bali usai Melukat di Tirta Empul Gianyar

Denpasar | Kamis, 22 September 2022 | 14:49 WIB

Mesum Dalam Mobil dan di Rekam Sendiri, Pelaku Pria Ditangkap di Sesetan, yang Wanita di Apartemen Cengkareng

Mesum Dalam Mobil dan di Rekam Sendiri, Pelaku Pria Ditangkap di Sesetan, yang Wanita di Apartemen Cengkareng

Denpasar | Kamis, 22 September 2022 | 14:06 WIB

AMOR ING ACINTYA, Dua Korban Kompor Mayat Meledak saat Ngaben di Gianyar Meninggal, Termasuk Tukang Kompor

AMOR ING ACINTYA, Dua Korban Kompor Mayat Meledak saat Ngaben di Gianyar Meninggal, Termasuk Tukang Kompor

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Selain Layani Threesome dengan Bule, Pasutri Asal Gianyar Juga Bikin Konten Prank Ojol

Selain Layani Threesome dengan Bule, Pasutri Asal Gianyar Juga Bikin Konten Prank Ojol

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Terkini

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen

Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:14 WIB

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Jakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 12:12 WIB

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:05 WIB