Suara Denpasar - "Bu Putri Candrawati ini sudah tua. Calon istri Brigadir J ini cantiknya bukan main," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang lanjutan Ferdy Sambo pada Kamis (1/11/2022).
Hal ini diduga membuat kesal Putri Candrawati. Pasalnya, Putri Candrawati yang semula terpantau menggunakan masker kemudian tampak membukanya.
Setelah membuka maskernya, Putri Candrawati diketahui memperlihatkan ekspresi kesal terhadap dakwaan tersebut.
Diketahui, JPU menanggapi pernyataan Brigadir J dihabisi karena diduga melakukan upaya pelecehan seksual kepada Putri Candrawati.
JPU menilai, pernyataan tersebut tidak masuk akal lantaran Putri Candrawati sudah berumur sehingga mengurangi daya tariknya.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan dan “obstruction of justice” selama seminggu.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dibagikan menyebut bahwa penundaan tersebut berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, hakim sendiri telah menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yaitu pada hari Senin (21/11/2022), sampai dengan Jumat (25/11/2022).
Berikut jadwal hari sidang pada pekan kelima Ferdy Sambo Cs yang dikeluarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan:
Senin (21/11/2022) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Selasa (22/11/2022) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Kamis (24/11/2022) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.
Sedangkan untuk terdakwa Irwan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, serta untuk terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
Jumat (25/10/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum. (*)