Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Suara Denpasar

Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB
Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun
tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu 35,1 kg saat rilis di Polda Bali 12 April 2022 lalu. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasus heboh kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 35,1 kilogram yang menjerat Anak Agung Gede Oka Panji, 49, berakhir dengan vonis super ringan.

Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Kony Hartanto menyatakan terdakwa Gung Panji terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Vonis delapan tahun penjara dan Rp 4 miliar pun dijatuhkan.

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU Agus Sastrawan dkk menuntut Gung Panji 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Meski demikian, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak langsung menerima putusan.

“Putusan ini menurut kami terlalu berat. Sebab, sesuai fakta persidangan, Gung Panji tidak terbukti menguasai barang bukti narkoba,” ujar Edward Pangkahila, pengacara terdakwa usai sidang kemarin (15/11).

Menurut Edward, berdasar penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang masih buron. “Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir,” tukas Edward.

Setali tiga uang, JPU Kejati Bali juga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya terungkap, seseorang yang disebut Mr Apple asal Australia menyewa vila milik Gung Panji di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit.

Dia mengatakan akan pergi dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, seminggu kemudian, saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), membuka kamar untuk membersihkan.

Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji, bahwa ada berbagai jenis narkoba di dalam kamar Mr Apple. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali.

Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah).

baca juga

Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika,” kata Edward. Menurutnya pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Pacar Berondong Wulan Guritno, Sabda Ahessa Ternyata 15 Tahun Lebih Muda

Sosok Pacar Berondong Wulan Guritno, Sabda Ahessa Ternyata 15 Tahun Lebih Muda

Denpasar | Selasa, 15 November 2022 | 10:37 WIB

Hidup di Dalam Bui, Nikita Mirzani Malah Beli Bikini Merk Dior Seharga Rp 18,6 Juta

Hidup di Dalam Bui, Nikita Mirzani Malah Beli Bikini Merk Dior Seharga Rp 18,6 Juta

Denpasar | Rabu, 09 November 2022 | 21:53 WIB

Ditanya soal Pemeriksaan, Staf Ahli Unud Toleh Jaksa yang Antar sampai Parkiran

Ditanya soal Pemeriksaan, Staf Ahli Unud Toleh Jaksa yang Antar sampai Parkiran

Denpasar | Rabu, 09 November 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×