Suara Denpasar - Kasus heboh kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 35,1 kilogram yang menjerat Anak Agung Gede Oka Panji, 49, berakhir dengan vonis super ringan.
Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Kony Hartanto menyatakan terdakwa Gung Panji terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Vonis delapan tahun penjara dan Rp 4 miliar pun dijatuhkan.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU Agus Sastrawan dkk menuntut Gung Panji 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Meski demikian, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak langsung menerima putusan.
“Putusan ini menurut kami terlalu berat. Sebab, sesuai fakta persidangan, Gung Panji tidak terbukti menguasai barang bukti narkoba,” ujar Edward Pangkahila, pengacara terdakwa usai sidang kemarin (15/11).
Menurut Edward, berdasar penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang masih buron. “Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir,” tukas Edward.
Setali tiga uang, JPU Kejati Bali juga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya terungkap, seseorang yang disebut Mr Apple asal Australia menyewa vila milik Gung Panji di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit.
Dia mengatakan akan pergi dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, seminggu kemudian, saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), membuka kamar untuk membersihkan.
Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji, bahwa ada berbagai jenis narkoba di dalam kamar Mr Apple. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali.
Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah).
Baca Juga: Kejati Bali Akhirnya Tahan Mantan Ketua LPD Sangeh
Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika,” kata Edward. Menurutnya pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika. ***