Suara Denpasar - Benar juga informasi yang menyatakan bahwa Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan Rektor Unud yakni I Wayan Antara SE, MM diminta keterangan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (9/11/2022).
Mantan kepala biro perencanaan dan keuangan periode 2017-2020), di periksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Bali terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.
Dia diperiksa dari pagi sampai sore hari di Gedung Kejati Bali. Usai diperiksa, Antara terkesan irit bicara ketika ditanya awak media.
“Mohon maaf ya dik ya, kalau adik cari informasi tentang penyidikan langsung ke ibuk ini ya (jaksa penyidik)," katanya sambil menoleh ke jaksa yang mengantar Antara sampai ke parkiran tersebut.
Selain Antara, ternyata ada satu lagi pejabat Unud yang diperiksa.
Dia adalah Kepala Biro Keuangan Unud Komang Teken yang juga terlihat keluar dari gedung Kejati Bali sekitar pukul 15.30.
Teken sendiri sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (3/11/2022).
Dia ditanya seputar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud saat pemeriksaan marathon di Gedung Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.
Teken usai diperiksa saat itu terlihat sembahyang di Pura Kejati Bali.
Baca Juga: Waduh Kejati Bali Nggak Fokus! Periksa Ketua BEM Unud Terkait SPI, Cuma Tanya Data Diri
Pada hari yang sama penyidik kejaksaan guna melengkapi berkas juga meminta keterangan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. Dewa Gede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng.