Suara Denpasar - Perkembangan terbaru kasus video mesum kebaya merah adalah adanya tersangka baru. Tersangka baru berinisial CZ, seorang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali.
CZ yang ditangkap di Sidoarjo ini diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan CZ terlibat dalam pembuatan video konten threesome.
Dia menyebrakan melalui akun twitter hingga pesan singkat telegram.
Meski di KTP terdata sebagai mahasiswa, namun CS memiliki profesi sebagai make up artis.
Kepada polisi, CZ mengaku diajak dalam pembuatan konten tersebut. Dia merupakan kawan dari tersangka lainnya yang berinisial AH.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.
CZ bersama tersangka lainnya yaitu AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.
Baca Juga: Kerap Bagikan Uang ke Warga, Ternyata Kang Dedi Mulyadi Dituding Tertutup Soal Uang ke Anne Ratna
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.