Suara Denpasar - Sidang gugatan perceraian Dedi Mulyadi dengana Anne Ratna Mustika masih berlanjut. Kang Dedi digugat cerai dengan istrinya yang kini menjadi Purwarkata tersebut di usia 51 tahun. Mungkinkah jika berpisah nanti, Kang Dedi akan menikah lagi?
Seorang pria selalu dianggap memiliki usia biologis yang lebih panjang dibanding wanita dan bisa memiliki anak bahkan hingga usia senja. Namun ternyata temuan terbaru cukup mengejutkan dan menyebut bahwa pria ternyata juga memiliki usia biologis pada kehidupan seksnya.
Efek dari bertambahnya usia ini dapat berujung pada perubahan sperma dan sel telur pada seseorang. Hal ini selanjutnya diturunkan pada sel DNA yang dimiliki oleh sang anak.
Dilansir dari NY Post, sebuah penelitian yang dilakukan di Rutgers University menyebut bahwa pria juga memiliki usia biologis seperti wanita. Ketika pria berhubungan seks dan memiliki anak pada usia 40-an, maka hal ini dapat berakibat negatif pada kesehatan pasangan dan keturunan mereka.
"Selain menurunkan potensi kesuburan, hal ini juga dapat mempengaruhi proses kehamilan itu sendiri. Pasalnya, hal ini bisa meningkatkan risiko kehamilan ketika pembuahan sukses terjadi," kata peneliti Gloria Bachmann, direktur dari Women’s Health Institute di Rutgers Robert Wood Johnson Medical School.
Selain itu, sejak awal 40-an pria mengalami penurunan testosteron 1 persen setiap tahun. Tahap ini oleh beberapa dokter dianggap sebagai tahan menopause pria atau dikenal dengan andropause.
Secara fisik, pria dalam kelompok usia 40 hingga 50-an cenderung dekat dengan risiko diabetes, penyakit jantung, dan hipertensi. Berat badan cenderung mudah naik karena metabolisme mengalami penurunan.
Usia Ideal Menikah Menurut Ilmu Kesehatan dan Psikologi
Berkaitan dengan nikah dini, khususnya di bawah umur 19 tahun, para pakar kesehatan menemukan adanya risiko kesehatan. Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca Juga: 7 Potret Rumah Lesti Kejora di Cianjur, Masih Utuh Pasca Terjadinya Gempa
Di antara risiko tersebut adalah perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya. Perempuan yang menikah dini akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Kemudian, di usia yang masih muda, remaja sering kali belum memiliki status dan kekuasaan yang mapan di dalam masyarakat untuk melanjutkan hidup dan mereka biasanya masih sulit untuk mengontrol diri sendiri. Selain itu, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
Karena mempertimbangkan alasan kesehatan, psikologis, moral dan sosial di atas, pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Artinya, di Indonesia usia ideal menikah adalah 19 tahun atau lebih. Jika lima ragam hukum menikah dalam Islam, keteladanan nabi Muhammad saw, tinjauan kesehatan, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 dihubungkan, maka akan didapati bahwa usia ideal menikah di Indonesia adalah 19 tahun atau lebih.
Namun perlu diperhatikan, selain pertimbangan usia, harus dipertimbangkan juga terkait kesiapan secara fisik, psikis, dan finansial agar tujuan pernikahan bisa tercapai. (*)