UMP 2023: Bali Minta Naik 7,8 Persen

Suara Denpasar

Jum'at, 25 November 2022 | 20:03 WIB
UMP 2023: Bali Minta Naik 7,8 Persen
UMP 2023: Bali Minta Naik 7,8 Persen (Pexels)

Suara Denpasar - Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022).

Diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28 sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku setuju karena kenaikan upah sebesar 7,81 dari yang sebelumnya hanya 3,35 presen tersebut di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen.  

"Ya saya sangat setuju karena sesuai dengan formula permennaker nomor 18 tahun 2022," kata Ida Bagus Ngurah Arda, kepada suaradenpasar.com, Jumat (25/11/2022)

Namun demikian Arda mengatakan, sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster karena masih dalam proses penetapan.

"Sudah kita kirim rekomendasi pada tanggal, Rabu, 23 November lalu, namun sekarang belum ditandatangani Gubernur karena masih dalam proses penetapan, maksimal tanggal 28 November ini sudah harus dibuatkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bali," ucap Arda.

Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster belum menerima rekomendasi yang dikirimkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali tersebut. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan Gubernur Koster akan menyetujuinya jika formulasinya sudah benar.

"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.

baca juga

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra mengatakan pengusaha harus memberlakukan struktur upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Hal tersebut penting supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja menerima upah minimum.

"Kami sudah menerima permen 18 tersebut, harapan kami sebagai pimpinan serikat pekerja, pengusaha harus memberlakukan struktur skala upah, supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja upah minimum," katanya dihubungi Suara Denpasar, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, upah minimum itu hanya berlaku saat pekerja lajang nol sampai satu tahun saja, setelah itu sudah harus diberlakukan struktur skala upah.

"Upah minimum diberlakukan untuk buruh lajang nol sampai 12 bulan atau satu tahun, kalau setelah itu seharusnya diberlakukan sesuai dengan struktur skala upah."

"Supaya pendidikan, masa kerja, jabatan itu punya harga, punya nilai. Sementara yang kita lihat kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan struktur skala upah tersebut," tegas I Wayan Madra.(Askara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kompetisi Robot Tingkat Madrasah, Punya Kebermanfaatan Bagi Kehidupan

Kompetisi Robot Tingkat Madrasah, Punya Kebermanfaatan Bagi Kehidupan

Surakarta | Jum'at, 25 November 2022 | 19:54 WIB

Terkuak! Kapan Pernikahan AKBP Aris Rusdiyanto dengan Melani Rizki, Feby Sharon Istri Kedua?

Terkuak! Kapan Pernikahan AKBP Aris Rusdiyanto dengan Melani Rizki, Feby Sharon Istri Kedua?

Denpasar | Jum'at, 25 November 2022 | 19:50 WIB

Inggris vs Amerika Serikat: Tiga Singa Dihantui Rekor Buruk saat Jumpa AS di Piala Dunia

Inggris vs Amerika Serikat: Tiga Singa Dihantui Rekor Buruk saat Jumpa AS di Piala Dunia

Bola | Jum'at, 25 November 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:34 WIB

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 08:29 WIB

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 08:24 WIB

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 08:09 WIB

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Opini | Rabu, 09 September 2026 | 08:04 WIB

Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Jabar | Rabu, 09 September 2026 | 08:00 WIB

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

News | Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB

×