- Lima mahasiswa Universitas Pamulang menguji frasa dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
- Para pemohon menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan parameter jelas sehingga berpotensi merugikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon memperbaiki permohonan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2026.
Suara.com - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma yang dikenal sebagai Pasal Santet itu dinilai para pemohon tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam penegakan hukum.
Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Mereka menilai ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi membuat masyarakat, termasuk para pemohon yang tengah mempersiapkan diri menjadi advokat, kesulitan menentukan batas perbuatan yang dapat dijerat Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dikutip dari risalah persidangan yang dimuat di situs MK, sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Menurut para pemohon, frasa “memberi harapan” tidak memiliki parameter yang jelas.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum, terlebih mereka nantinya akan menjalankan profesi advokat yang memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memahami serta memperoleh perlindungan hukum.
Hakim Tanya Punya Kekuatan Gaib
Sebelum masuk ke pokok permohonan, Saldi Isra lebih dulu menggali pemahaman para pemohon mengenai pihak yang menjadi sasaran norma tersebut.
"Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?" tanya Saldi kepada pemohon.
"Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia," jawab pemohon I.
Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya. Ia menyinggung ketentuan yang ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.
"Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyebut frasa “memberikan harapan” tanpa parameter yang jelas tidak memberikan pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.