Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Muhamad Yasir

Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
baca 10 detik
  • Lima mahasiswa Universitas Pamulang menguji frasa dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
  • Para pemohon menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan parameter jelas sehingga berpotensi merugikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon memperbaiki permohonan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2026.

Suara.com - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma yang dikenal sebagai Pasal Santet itu dinilai para pemohon tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam penegakan hukum.

Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Mereka menilai ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi membuat masyarakat, termasuk para pemohon yang tengah mempersiapkan diri menjadi advokat, kesulitan menentukan batas perbuatan yang dapat dijerat Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dikutip dari risalah persidangan yang dimuat di situs MK, sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Menurut para pemohon, frasa “memberi harapan” tidak memiliki parameter yang jelas.

Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum, terlebih mereka nantinya akan menjalankan profesi advokat yang memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memahami serta memperoleh perlindungan hukum.

Hakim Tanya Punya Kekuatan Gaib

Sebelum masuk ke pokok permohonan, Saldi Isra lebih dulu menggali pemahaman para pemohon mengenai pihak yang menjadi sasaran norma tersebut.

baca juga

"Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?" tanya Saldi kepada pemohon.

"Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia," jawab pemohon I.

Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya. Ia menyinggung ketentuan yang ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.

"Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menyebut frasa “memberikan harapan” tanpa parameter yang jelas tidak memberikan pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

News | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

News | Senin, 14 September 2026 | 10:28 WIB

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

×