Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawati sampai saat ini masih terus diperbincangkan.
Pengacara Brigadir J (Brigadir Josua), Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara mengenai rekening kliennya yang diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kamaruddin mengaku pihaknya sengaja mengajukan pemblokiran rekening Brigadir J. Alasannya, dicurigai ada tindak pidana yang terjadi melibatkan rekening Yosua.
"Aku yang minta itu. Dan sudah diblokir kalau yang di rekening BNI Cibinong," kata Kamaruddin dikutip dari suara.com.
Pemblokiran rekening Yosua serabut, kata Kamaruddin, sudah atas persetujuan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Diketahui dari keterangan resmi PPATK, Jumat (25/11/2022), pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.
Belakangan, viral dokumen rekening Brigadir Yosua yang beredar luas di kanal Youtube.
Dalam video tersebut Brigadir J diduga memiliki dua rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp100 triliun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.
Okki pun menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," ucap Okki.(Askara)