Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim
Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya minta (blokir) melalui Kabareskrim. Menghadap ke ruangan Kabareskrim."

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabaran, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara mengenai rekening kliennya yang diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kamaruddin mengaku pihaknya sengaja mengajukan pemblokiran rekening Brigadir J. Alasannya, dicurigai ada tindak pidana yang terjadi melibatkan rekening Yosua.

"Aku yang minta itu. Dan sudah diblokir kalau yang di rekening BNI Cibinong," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Disiarkan di TV! Eksekusi Mati Ferdy Sambo Dipercepat, Hari Ini Jadi Hari Terakhirnya?

Dirinya menambahkan, pemblokiran rekening Yosua itu juga atas persetujuan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Saya minta (blokir) melalui Kabareskrim. Menghadap ke ruangan Kabareskrim," ucap Kamaruddin.

PPATK Blokir Rekening Yosua

Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sementara rekening milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ayah Brigadir J Ditahan Setelah Hina Kapolri

Dari keterangan resmi PPATK, Jumat (25/11/2022), pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.