Akan tetapi, bila dalam putusan sela sidang dilanjutkan, maka akan digelar dengan pembuktian dengan menghadirkan para saksi. Setelah itu adanya kesimpulan dari pengugat dan tergugat hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Bahkan, kalau pun sudah ada putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada proses banding, hingga kasasi.
“Perjalanan masih panjang,” kata Ojat Sudrajat.
Terkait peluang gugatan ini terhenti di tengah jalan karena penggugat menarik gugatannya, Ojat menyatakan hal itu bisa saja terjadi. Itu kembali pada Ambu Anne sebagai penggugat.
“Terserah Ambu (Anne). Kalau Ambu berhenti, ya berhenti. Kalau Ambu lanjut, kita lanjut. Kita kan hanya mengikuti keinginan Ambu,” jelas Ojat.
Sidang pun akan dilanjutkan Rabu (7/11/2022) dengan agenda replik dari penggugat.
Sebagaimana diketahui, Ambu Anne sebelumnya pernah menyatakan dia mengaku tidak pernah dinafkahi secara lahir dan batin oleh Kang Dedi, juga mendapat KDRT berupa kekerasan psikis. Di sisi lain, Kang Dedi membantah segala tuduhan Ambu Anne. Salah satunya soal tidak pernah memberi nafkah, dia menyatakan masih membayar pajak-pajak, nafkahi anak hingga pendidikan anak-ananknya.
Soal nafkah istri, Kang Dedi sempat menyinggung bahwa sebagai bupati Purwakarta, segala kebutuhan hidupnya sudah cukupi negara. Dia bertanya sebaliknya, apakah itu tidak cukup. Di sisi lain, Ambu Anne menjadi bupati pun berkat Kang Dedi Mulyadi. (*)