Suara Denpasar - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggra Jaminan Sosial Kesehatan) bertugas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan. Di mana salah satu program dari BPJS Kesehatan ini adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
JKN ini diselenggarakan dengan menggunakan sistem iuran wajib yang harus dibayarkan peserta baik secara mandiri maupun dibayarkan pemerintah atau PBI ( penerima bantuan iuran).
Adapun tujuan dari program JKN ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang telah membayarkan iuran wajib tersebut. Yang mana anggota atau peserta JKN ini ditandai dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Sehingga dengan menjadi anggota atau peserta BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien tanpa harus mengeluarkan biaya kembali di faskes (fasilitas kesehatan).
Namun masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan ini wajib tahu, bahwa tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung atau dijamin.
Dilansir melalui laman resmi BPJS Kesehatan, setidaknya ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
4. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
5. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan
obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang
belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan (eksperimen).
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang
dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat.
19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau
menjadi tanggungan pemberi kerja.
20. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
sesuai hak kelas rawat peserta.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 silam sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. (*/ Aryo)
Sumber: BPJS KESEHATAN